Banding Pajak dan Peninjauan Kembali (PK) merupakan dua upaya hukum yang memiliki fungsi berbeda dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Banding menjadi upaya hukum biasa terhadap Surat Keputusan Keberatan melalui Pengadilan Pajak, sedangkan PK menjadi upaya hukum luar biasa terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Mahkamah Agung.
Perbedaan kedua upaya hukum tersebut menentukan strategi perusahaan dalam menghadapi sengketa pajak. Wajib Pajak perlu memahami objek permohonan, batas waktu, alasan pengajuan, dan akibat hukum setiap proses agar perusahaan tidak salah menentukan langkah.
Memahami Konsep Dasar Banding dan Peninjauan Kembali (PK) Pajak
Banding dan PK memiliki kedudukan berbeda dalam sistem peradilan pajak Indonesia. Pemahaman terhadap kedua mekanisme tersebut membantu perusahaan menentukan jalur hukum berdasarkan tahap penyelesaian sengketa.
Apa Itu Banding Pajak? (Upaya Hukum Biasa ke Pengadilan Pajak)
Banding Pajak merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan Wajib Pajak terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak untuk memperoleh pemeriksaan atas sengketa yang dipermasalahkan.
Dalam proses banding, Majelis Hakim memeriksa alasan hukum, bukti, dan perhitungan pajak yang menjadi pokok sengketa. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan dasar keberatan terhadap keputusan DJP.
Apa Itu Peninjauan Kembali (PK) Pajak? (Upaya Hukum Luar Biasa ke Mahkamah Agung)
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan PK diajukan melalui Pengadilan Pajak, sedangkan Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus permohonan tersebut.
PK tidak berfungsi sebagai pemeriksaan ulang seluruh sengketa dari awal. Pemohon harus menunjukkan alasan khusus yang memenuhi ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Perbedaan Utama Banding Pajak dan Peninjauan Kembali (PK)
Perbedaan banding pajak vs PK terlihat dari lembaga yang memeriksa, sifat upaya hukum, batas waktu pengajuan, dan akibat hukum putusan.
1. Perbedaan Lembaga Peradilan (Pengadilan Pajak vs Mahkamah Agung)
- Banding Pajak: Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus permohonan banding melalui Majelis Hakim.
- Peninjauan Kembali: Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan PK setelah permohonan diajukan melalui Pengadilan Pajak.
Perbedaan lembaga tersebut menentukan tahapan administrasi dan pemeriksaan perkara yang harus ditempuh Wajib Pajak.
2. Perbedaan Sifat Upaya Hukum (Upaya Hukum Biasa vs Upaya Hukum Luar Biasa)
Banding termasuk upaya hukum biasa karena Wajib Pajak dapat meminta pemeriksaan atas sengketa terhadap keputusan keberatan. Sebaliknya, PK termasuk upaya hukum luar biasa karena pemohon harus membuktikan adanya alasan khusus yang ditentukan undang-undang.
3. Perbedaan Batas Waktu Pengajuan dan Tenggat Penyelesaian
Wajib Pajak pada umumnya harus mengajukan banding dalam waktu tiga bulan sejak menerima Surat Keputusan Keberatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, batas waktu PK bergantung pada alasan permohonan. Untuk alasan ditemukannya bukti tertulis baru atau novum, permohonan diajukan paling lambat tiga bulan sejak bukti tersebut ditemukan. Alasan lainnya memiliki titik awal penghitungan tersendiri sesuai Pasal 92 UU Pengadilan Pajak.
4. Ketentuan Eksekusi Putusan (Apakah PK Menunda Eksekusi Pembayaran Pajak?)
Pengajuan PK tidak menunda atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Ketentuan Pasal 89 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa permohonan PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan.
Pada tahap banding, Pasal 27 ayat (5a) UU KUP mengatur penundaan pembayaran pajak yang belum dibayar sampai satu bulan sejak penerbitan putusan banding, serta penangguhan tindakan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alasan-Alasan Khusus Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Pajak
Pasal 91 UU Pengadilan Pajak membatasi pengajuan PK pada alasan hukum tertentu. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan PK hanya karena merasa tidak puas terhadap putusan sebelumnya.
Lima alasan pengajuan PK meliputi:
- Bukti tertulis baru (novum): Pemohon menemukan bukti tertulis baru yang bersifat menentukan dan tidak dapat ditemukan selama pemeriksaan berlangsung. Bukti tersebut berpotensi menghasilkan putusan yang berbeda apabila diketahui sebelumnya.
- Kebohongan atau tipu muslihat: Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus, atau putusan didasarkan pada bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana.
- Putusan melebihi tuntutan: Pengadilan Pajak mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau memberikan lebih dari tuntutan yang diajukan.
- Tuntutan belum diputus: Pengadilan Pajak tidak memutus sebagian tuntutan tanpa mempertimbangkan alasan hukumnya.
- Kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata: Putusan memuat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum maupun pertimbangan perkara.
Dengan demikian, pertentangan putusan tidak boleh langsung dianggap sebagai alasan PK yang berdiri sendiri tanpa dasar yang sesuai dengan Pasal 91.
Tabel Komparasi: Banding Pajak vs Peninjauan Kembali (PK)
| Parameter | Banding Pajak | Peninjauan Kembali (PK) |
|---|---|---|
| Jenis upaya hukum | Upaya hukum biasa | Upaya hukum luar biasa |
| Objek permohonan | Surat Keputusan Keberatan | Putusan Pengadilan Pajak berkekuatan hukum tetap |
| Lembaga pemeriksa | Pengadilan Pajak | Mahkamah Agung |
| Batas waktu | Umumnya 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima | Bergantung pada alasan PK |
| Dasar pengajuan | Sengketa atas keputusan keberatan | Alasan khusus dalam Pasal 91 |
| Pemeriksaan | Memeriksa pokok sengketa | Menguji alasan PK yang diajukan |
| Dampak terhadap eksekusi | Ketentuan penundaan mengikuti UU KUP | Tidak menunda pelaksanaan putusan |
Kapan Perusahaan Harus Melanjutkan Perkara ke Tingkat PK?
Perusahaan perlu mempertimbangkan PK apabila putusan Pengadilan Pajak mengandung persoalan hukum yang memenuhi salah satu alasan dalam Pasal 91. Keputusan tersebut membutuhkan evaluasi bukti, pertimbangan hakim, dan dampak finansial bagi perusahaan.
Perusahaan dapat mempertimbangkan pengajuan PK apabila:
- Perusahaan menemukan novum yang relevan dan menentukan.
- Perusahaan memiliki bukti mengenai kebohongan atau tipu muslihat yang memenuhi ketentuan undang-undang.
- Putusan mengandung kekeliruan nyata atau kekhilafan hakim.
- Pengadilan tidak memutus bagian tuntutan tertentu tanpa pertimbangan hukum.
Sebaliknya, perusahaan perlu mengevaluasi kembali rencana PK apabila permohonan hanya mengulang argumentasi banding atau menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil putusan. Pemeriksaan kelayakan hukum membantu perusahaan menghindari proses yang tidak memiliki dasar permohonan memadai.
Pendampingan Advokat dan Kuasa Hukum Pajak JF & Partners di Tingkat PK
Pengajuan PK membutuhkan penyusunan argumentasi hukum dan pemeriksaan dokumen yang cermat. Firma Hukum JF & Partners dapat membantu perusahaan mengevaluasi posisi perkara dan menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan perpajakan.
Pendampingan hukum dapat mencakup beberapa pekerjaan berikut:
- Evaluasi novum dan bukti perkara: Tim hukum menilai relevansi, kekuatan, dan kedudukan bukti tertulis yang diajukan sebagai dasar PK.
- Penyusunan Memori PK: Kuasa hukum merumuskan alasan permohonan berdasarkan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak dan menghubungkannya dengan fakta serta dokumen perkara.
- Pemeriksaan aspek prosedural: Tim hukum mengevaluasi tenggat waktu, kelengkapan administrasi, dan persyaratan pengajuan permohonan.
- Pendampingan proses di Mahkamah Agung: Kuasa hukum membantu perusahaan menjalani tahapan administrasi dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Ketepatan dalam menentukan alasan PK membantu perusahaan menyusun permohonan yang memiliki dasar hukum jelas. Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan penilaian hukum sebelum memutuskan untuk melanjutkan sengketa ke tingkat Mahkamah Agung.
Banding Pajak merupakan upaya hukum biasa terhadap Surat Keputusan Keberatan, sedangkan PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Perbedaan objek, batas waktu, alasan pengajuan, dan akibat hukum membuat perusahaan perlu menentukan strategi berdasarkan kondisi perkara dan ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam sengketa perpajakan dapat membaca artikel hukum lainnya di Firma Hukum Jf & Partners atau menghubungi kontak WhatsApp melalui website resmi Jf & Partners untuk mendiskusikan kebutuhan konsultasi dan pendampingan hukum.
