Perjanjian Pranikah dan Harta Bersama: Aturan & Hukumnya

Perjanjian Pranikah dan Harta Bersama: Aturan & Hukumnya

Perjanjian Pranikah dan Harta Bersama
Foto: Jf Law Firm

Bagikan

Table of Contents

Perjanjian pranikah dapat mengatur hubungan harta antara suami dan istri sebelum atau selama perkawinan, sedangkan harta bersama mencakup harta yang diperoleh selama perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas waktu pembuatan perjanjian perkawinan sehingga pasangan dapat membuatnya selama ikatan perkawinan berlangsung.

Perjanjian tersebut memberikan kepastian mengenai kepemilikan aset, pengelolaan keuangan, dan tanggung jawab utang pasangan. Pengaturan tersebut dapat membantu pasangan mengurangi potensi sengketa harta apabila terjadi perceraian, persoalan bisnis, atau kewajiban kepada pihak ketiga.

Apa Itu Perjanjian Pranikah dan Harta Bersama?

Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pasangan untuk mengatur harta perkawinan dan hubungan hukum tertentu dalam perkawinan. Pasal 29 UU Perkawinan memberikan dasar hukum mengenai perjanjian tersebut, sedangkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan tafsir bahwa perjanjian dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan.

Harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan prinsip tersebut, sedangkan harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang pasangan tidak menentukan lain melalui perjanjian.

Dengan demikian, Perjanjian Pranikah dan Harta Bersama memiliki hubungan erat. Perjanjian dapat menentukan apakah aset tertentu akan dipisahkan atau tetap dikelola sebagai harta bersama.

Perbedaan Harta Bersama dan Harta Bawaan

Hukum perkawinan Indonesia membedakan harta berdasarkan waktu dan sumber perolehannya. Perbedaan tersebut menentukan pihak yang memiliki hak atas aset.

AspekHarta BersamaHarta Bawaan
Waktu perolehanDiperoleh selama perkawinanDimiliki sebelum perkawinan
SumberPenghasilan atau perolehan selama perkawinanKepemilikan pribadi, hadiah, atau warisan
PenguasaanPada prinsipnya menjadi harta bersamaBerada dalam penguasaan masing-masing
PengaturanDapat diatur melalui perjanjian perkawinanDapat dipertegas melalui perjanjian perkawinan

Status harta dapat menimbulkan sengketa ketika pasangan tidak memiliki dokumentasi kepemilikan yang jelas. Perjanjian perkawinan dapat memberikan batas kepemilikan yang lebih terukur.

Fungsi Perjanjian Pranikah

Perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan finansial pasangan. Pengaturan yang jelas dapat mengurangi ketidakpastian ketika pasangan menghadapi perubahan kondisi ekonomi.

Beberapa fungsi perjanjian tersebut meliputi:

  • Pemisahan aset: Perjanjian dapat menetapkan aset tertentu sebagai milik pribadi.
  • Perlindungan bisnis: Perjanjian dapat memisahkan aset usaha dari pengelolaan harta pasangan.
  • Pengaturan utang: Perjanjian dapat menetapkan tanggung jawab atas kewajiban masing-masing pihak.
  • Kepastian investasi: Perjanjian dapat menjelaskan status saham, properti, dan aset investasi.
  • Pencegahan sengketa: Perjanjian dapat mengurangi perbedaan penafsiran mengenai kepemilikan harta.

Perjanjian yang disusun secara jelas dapat menghasilkan kepastian hak dan kewajiban bagi kedua pasangan.

Pengaturan Harta dalam Perjanjian

Pasangan dapat menentukan materi perjanjian berdasarkan kebutuhan masing-masing selama ketentuannya memenuhi hukum yang berlaku. Putusan MK memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur harta perkawinan maupun perjanjian lainnya selama perkawinan.

Materi perjanjian dapat mencakup:

  1. Pemisahan harta secara total: Perjanjian dapat memisahkan aset dan penghasilan masing-masing pihak.
  2. Pemisahan harta secara terbatas: Perjanjian dapat memisahkan aset tertentu seperti bisnis, saham, atau tanah.
  3. Pengelolaan penghasilan: Perjanjian dapat mengatur penggunaan penghasilan untuk kebutuhan keluarga.
  4. Pengaturan bisnis: Perjanjian dapat menetapkan status kepemilikan usaha dan hasil usaha.
  5. Pengaturan utang: Perjanjian dapat menjelaskan pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban tertentu.

Klausul yang spesifik dapat mengurangi ruang perselisihan ketika pasangan menghadapi konflik kepemilikan.

Pengaruh terhadap Utang Pasangan

Utang pasangan dapat berkaitan dengan rezim harta yang berlaku dalam perkawinan. Karena itu, pengaturan harta dapat menjadi penting bagi pasangan yang menjalankan usaha atau memiliki kewajiban finansial besar.

Perjanjian dapat memberikan batas yang lebih jelas mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Namun, keberlakuan perjanjian terhadap pihak ketiga tetap perlu diperhatikan karena perjanjian tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 secara tegas mempertahankan perlindungan terhadap pihak ketiga.

Contohnya, utang bisnis suami dapat diatur sebagai tanggung jawab pribadi melalui perjanjian. Pengaturan tersebut dapat memberikan batas tanggung jawab internal pasangan, tetapi penerapannya terhadap kreditur harus memperhatikan status dan keterikatan pihak ketiga.

Perjanjian Setelah Menikah

Pasangan yang telah menikah tetap dapat membuat perjanjian perkawinan. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung.

Perjanjian setelah menikah dapat berlaku berdasarkan kesepakatan kedua pasangan. Perubahan atau pencabutan perjanjian juga membutuhkan persetujuan kedua pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas bagi pasangan yang baru menyadari kebutuhan pemisahan harta setelah perkawinan berlangsung.

Keabsahan dan Pendaftaran

Perjanjian perkawinan harus memenuhi ketentuan hukum agar dapat memberikan kepastian bagi pasangan dan pihak lain yang berkepentingan. Putusan MK menetapkan bahwa perjanjian tertulis dapat disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris dan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut.

Pasangan sebaiknya memperhatikan beberapa aspek berikut:

  • Kesepakatan bersama: Kedua pasangan harus menyepakati isi perjanjian.
  • Dokumentasi tertulis: Perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis.
  • Pengesahan: Perjanjian perlu disahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  • Perlindungan pihak ketiga: Isi perjanjian tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
  • Kesesuaian hukum: Klausul perjanjian harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi dengan advokat dan notaris dapat membantu pasangan menyusun klausul yang sesuai dengan kondisi aset, bisnis, dan kewajiban masing-masing.

FAQ Perjanjian Pranikah dan Harta Bersama

Apakah perjanjian pranikah hanya dapat dibuat sebelum menikah?

Tidak. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan pasangan membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung.

Apakah perjanjian pranikah dapat mengatur utang pasangan?

Ya. Pasangan dapat mengatur tanggung jawab atas utang melalui perjanjian. Klausul tersebut tetap harus memperhatikan hak pihak ketiga yang telah memiliki hubungan hukum dengan pasangan.

Apakah semua harta setelah menikah otomatis menjadi harta bersama?

Pada prinsipnya, harta yang diperoleh selama perkawinan termasuk harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan. Perjanjian perkawinan dapat mengatur rezim harta secara berbeda.

Apakah perjanjian perkawinan dapat diubah?

Ya. Perubahan atau pencabutan dapat dilakukan berdasarkan persetujuan kedua pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Penutup

Perjanjian Pranikah dan Harta Bersama memberikan kerangka hukum untuk mengatur kepemilikan aset, penghasilan, bisnis, dan utang pasangan. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian selama perkawinan berlangsung.

Pasangan yang memiliki aset bernilai besar, menjalankan bisnis, atau menghadapi persoalan harta dapat mempertimbangkan konsultasi hukum sebelum menyusun perjanjian. Untuk memahami isu hukum keluarga lainnya, Anda dapat membaca artikel lain di Firma Hukum Jf & Partners atau menghubungi kontak WhatsApp yang tersedia di website untuk mendapatkan penjelasan berdasarkan kondisi hukum yang dihadapi.

Search

Blog Lainnya

Tuliskan yang ingin Anda cari