Keberatan Pajak (Sanggahan Pajak) merupakan upaya administratif yang dapat ditempuh Wajib Pajak ketika tidak menyetujui ketetapan pajak atau pemotongan dan pemungutan pajak tertentu. Pengajuan Sanggahan Pajak harus memenuhi persyaratan formal, memuat alasan yang jelas, dan dilakukan paling lama tiga bulan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perbedaan penghitungan pajak, penafsiran peraturan, dan penilaian bukti transaksi dapat memicu sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemahaman terhadap prosedur keberatan membantu perusahaan mempertahankan hak hukumnya sekaligus mengurangi risiko tambahan beban finansial akibat kesalahan administratif atau argumentasi yang tidak memadai.
Apa Itu Keberatan Pajak dan Kapan Harus Diajukan?
Sanggahan Pajak adalah upaya administratif yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk menyanggah ketetapan pajak atau pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dasar hukum utama keberatan terdapat dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib Pajak dapat mengajukan sanggahan atas beberapa objek berikut:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perpajakan.
Wajib Pajak perlu memastikan bahwa objek sengketa termasuk dalam kategori yang dapat diajukan sanggahan. Pemilihan jalur hukum yang tepat membantu mencegah penolakan permohonan akibat kesalahan prosedur.
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak yang Wajib Dipenuhi
Pengajuan Sanggahan Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Kelengkapan kedua aspek tersebut membantu DJP menilai permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
1. Syarat Formal Pengajuan Sanggahan Pajak
Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan administratif berikut:
- Mengajukan surat sanggahan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mengajukan satu surat sanggahan untuk setiap satu surat ketetapan pajak atau objek pemotongan maupun pemungutan yang disengketakan.
- Mencantumkan jumlah pajak menurut penghitungan Wajib Pajak beserta alasan keberatan.
- Menandatangani surat sanggahan oleh Wajib Pajak atau pihak yang berwenang mewakilinya sesuai ketentuan.
- Melampirkan surat kuasa khusus apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa.
Pemenuhan syarat formal membantu memastikan bahwa permohonan dapat diproses sesuai prosedur administrasi perpajakan.
2. Syarat Material Pengajuan Sanggahan Pajak
Wajib Pajak perlu menyusun alasan sanggahan berdasarkan fakta transaksi, bukti pendukung, dan ketentuan hukum yang relevan. Surat keberatan harus menjelaskan bagian koreksi yang tidak disetujui serta dasar penghitungan pajak menurut Wajib Pajak.
Argumentasi yang disertai bukti transaksi dapat membantu memperjelas perbedaan penghitungan. Sebaliknya, alasan yang tidak disertai bukti memadai dapat melemahkan posisi Wajib Pajak dalam proses penelaahan.
3. Ketentuan Pembayaran Pajak Sebelum Sanggahan
Wajib Pajak harus melunasi jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum mengajukan keberatan. Ketentuan ini berlaku sesuai persyaratan dalam UU KUP.
Pembayaran atas jumlah yang disetujui tidak berarti Wajib Pajak menerima seluruh koreksi pemeriksa. Wajib Pajak tetap dapat mengajukan keberatan terhadap bagian yang tidak disetujui sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Keberatan Pajak
Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan objek sengketa, dasar penghitungan, dan alasan hukum keberatan.
Dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Surat Keberatan Pajak yang telah ditandatangani.
- Salinan surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan maupun pemungutan pajak.
- Bukti pembayaran atas jumlah pajak yang disetujui, apabila dipersyaratkan.
- Risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan dokumen pemeriksaan terkait.
- Buku besar, laporan keuangan, invoice, rekening koran, dan bukti transaksi.
- Kontrak bisnis atau perjanjian yang berkaitan dengan koreksi.
- Surat kuasa khusus apabila Wajib Pajak menggunakan kuasa.
Dokumen yang tersusun secara sistematis memudahkan penyusunan argumentasi dan mempercepat penelusuran bukti selama proses keberatan.
Batas Waktu Pengajuan dan Proses Penyelesaian
Batas waktu merupakan unsur penting dalam prosedur keberatan. Keterlambatan pengajuan dapat menyebabkan surat keberatan tidak memenuhi persyaratan formal, kecuali terdapat keadaan khusus yang diakui oleh peraturan.
Berapa Lama Batas Waktu Pengajuan Keberatan Pajak?
Wajib Pajak pada umumnya harus mengajukan sanggahan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak tanggal pemotongan maupun pemungutan pajak dilakukan. Pengecualian dapat berlaku apabila Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa keterlambatan terjadi karena keadaan di luar kekuasaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak sebaiknya mencatat tanggal pengiriman atau penerimaan dokumen yang relevan dan menyiapkan surat sanggahan sebelum tenggat berakhir.
Jangka Waktu Penyelesaian oleh DJP
DJP wajib memberikan keputusan atas keberatan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Apabila DJP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan sesuai ketentuan UU KUP.
| Tahapan | Batas Waktu |
|---|---|
| Pengajuan keberatan | Maksimal 3 bulan sesuai titik awal yang ditentukan undang-undang |
| Keputusan DJP | Maksimal 12 bulan sejak surat keberatan diterima |
| Tindak lanjut atas keputusan | Banding dapat diajukan maksimal 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima |
Baca juga: Firma Hukum Asuransi Indonesia dan Perannya
Peran firma hukum dalam menangani persoalan bisnis dapat membantu perusahaan memahami pentingnya pendampingan profesional ketika menghadapi sengketa, risiko kontraktual, atau persoalan hukum yang membutuhkan analisis mendalam.
Memahami Hasil Keberatan Pajak dan Sanksi Denda jika Ditolak
DJP dapat memberikan keputusan yang mengabulkan seluruh Sanggahan, mengabulkan sebagian, menolak Sanggahan, atau menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai ketentuan.
Wajib Pajak perlu memahami konsekuensi finansial sebelum mengajukan keberatan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebagaimana diubah melalui UU HPP, penolakan atau pengabulan sebagian Sanggahan dapat menimbulkan sanksi administratif sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pembayaran pajak sebelum pengajuan keberatan.
Sanksi tersebut membuat kualitas argumentasi dan kelengkapan bukti menjadi sangat penting. Wajib Pajak perlu mengevaluasi kekuatan dasar hukum, akurasi penghitungan, dan risiko perkara sebelum menentukan strategi Sanggahan.
Mengapa Membutuhkan Pendampingan Kuasa Hukum dalam Keberatan Pajak?
Sanggahan Pajak membutuhkan analisis terhadap fakta transaksi, ketentuan perpajakan, dan prosedur administrasi. Pendampingan profesional dapat membantu perusahaan menyusun argumentasi yang terarah sekaligus mengantisipasi kemungkinan sengketa berlanjut ke Pengadilan Pajak.
Firma Hukum Jf & Partners dapat menjadi pilihan bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum perpajakan. Pendampingan dapat mencakup penelaahan surat ketetapan, pemeriksaan dokumen, penyusunan Surat Keberatan, analisis yuridis, dan persiapan strategi apabila perkara berlanjut ke tahap banding.
Pendekatan hukum yang terstruktur membantu perusahaan memahami kekuatan dan kelemahan posisinya sebelum mengambil keputusan. Perusahaan juga dapat mengidentifikasi risiko finansial serta menyiapkan bukti yang relevan untuk mendukung argumentasi keberatan.
Keberatan Pajak bagi Perusahaan
Keberatan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyanggah ketetapan atau pemotongan maupun pemungutan pajak tertentu melalui prosedur administratif. Wajib Pajak perlu memenuhi persyaratan formal, menyampaikan alasan berdasarkan bukti, memperhatikan kewajiban pembayaran yang berlaku, dan mengajukan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan.
Perusahaan yang menghadapi koreksi pajak sebaiknya menilai dasar hukum dan risiko finansial sebelum mengajukan keberatan. Untuk mempelajari persoalan hukum bisnis lainnya, pembaca dapat menelusuri artikel lain dari Firma Hukum Jf & Partners atau menghubungi kontak WhatsApp yang tersedia di website untuk mendiskusikan kebutuhan pendampingan hukum perpajakan.
