Tiga Pakar Hukum Asuransi Dirikan PKHAI, Perkuat Kapasitas dan Standar Konsultan Hukum Asuransi Indonesia

Tiga Pakar Hukum Asuransi Dirikan PKHAI, Perkuat Kapasitas dan Standar Konsultan Hukum Asuransi Indonesia

pkhai
Foto: Dokumentasi / JF Law Firm

Bagikan

Table of Contents

PKHAI – Jakarta, 9 April 2026 – Industri asuransi di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Tantangan ini mencakup aspek regulasi serta perlindungan terhadap konsumen. Kondisi tersebut menuntut peran aktif konsultan hukum yang kompeten dan adaptif. Konsultan hukum juga dituntut mampu memberikan solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia (PKHAI) resmi didirikan. Organisasi ini menjadi wadah profesional bagi para konsultan hukum asuransi. PKHAI berfokus pada penguatan kapasitas, kolaborasi, dan standar profesi di Indonesia.

Latar Belakang Pendirian PKHAI

Menjawab kebutuhan tersebut, tiga pakar hukum asuransi Indonesia yakni Prof. DR. Rizal Edy Halim, SE, ME (Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal Universitas Indonesia sekaligus Profesor Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia); Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLi., CMed., ACIArb. (Presiden Direktur Justisia Training Center sekaligus Tenaga Ahli Bappenas RI); serta Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP (Managing Partners Firma Hukum Jf dan Partners) mendirikan Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia (PKHAI) pada Kamis, 9 April 2026 di Jakarta.

Pendirian PKHAI ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh Dr. Taufik, SH, SpN, MKn dengan Nomor 02 tertanggal 9 April 2026 di Jakarta.

Langkah ini menjadi fondasi awal dalam memperkuat posisi konsultan hukum dalam industri perasuransian nasional.

Pernyataan Ketua PKHAI

Dalam pernyataannya, Jefry Rasyid sebagai penggagas sekaligus Ketua PKHAI menyampaikan harapannya terhadap organisasi tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menandatangani akta notaris pendirian PKHAI. Ini menjadi langkah awal untuk menghimpun para konsultan hukum yang fokus pada bidang asuransi dalam satu organisasi yang solid. Selain itu, PKHAI juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perkembangan industri asuransi yang sehat, transparan dan berkeadilan,”ungkap Jefri Rasyid.

Ia juga menegaskan bahwa PKHAI akan berperan sebagai mitra strategis bagi pemerintah, pelaku industri, serta masyarakat dalam memberikan edukasi dan advokasi hukum.

“Dengan berdirinya PKHAI, diharapkan sinergi antara praktisi hukum dan industri asuransi semakin erat, sehingga mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan,” jelas Jefri Rasyid.

Tujuan dan Peran PKHAI dalam Industri Asuransi

PKHAI dibentuk untuk menghimpun para profesional di bidang hukum asuransi dalam satu wadah organisasi yang independen dan kredibel.

Organisasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi anggota serta mendorong profesionalitas dalam memberikan layanan hukum di sektor asuransi.

“PKHAI hadir untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas anggotanya dalam memberikan jasa konsultasi hukum di bidang asuransi. Selain itu mendorong penegakan hukum dan kepastian hukum dalam industri perasuransian di Indonesia,” papar Prof. Rizal E. Halim.

Selain itu, PKHAI juga berperan dalam pengembangan standar etika profesi serta memberikan perlindungan hukum kepada para anggotanya.

“Kami harap PKHAI bisa menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan dan regulasi di bidang perasuransian. Selain itu juga bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan hukum asuransi,”ungkap Prof. Rizal E. Halim.

Program Kerja dan Pengembangan Organisasi

PKHAI berencana menyusun berbagai program strategis untuk mendukung penguatan ekosistem hukum di industri asuransi.

Program tersebut mencakup pelatihan, seminar, sertifikasi, serta pendidikan berkelanjutan bagi para anggotanya.

“Sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar anggota, PKHAI akan menyelenggarakan sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan di bidang hukum asuransi. Kami juga telah menetapkan asas, tujuan dan fungsi sebagai pedoman dasar dalam menjalankan setiap aktivitas kelembagaan,” ungkap Andriansyah Tiawarman.

Identitas dan Nilai PKHAI

Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia memiliki identitas visual berupa logo dengan kombinasi warna merah, biru, dan oranye yang mencerminkan nilai keberanian, profesionalitas, dan inovasi.

Elemen desain tersebut merepresentasikan komitmen organisasi dalam menjunjung tinggi integritas, independensi, serta kepastian hukum.

“Logo PKHAI dirancang sebagai representasi visual dari nilai, peran dan integritas profesi konsultan hukum asuransi yang menjunjung tinggi prinsip hukum, profesionalitas, serta pengabdian kepada masyarakat dan negara,” pungkas Jefri Rasyid.

Struktur Pengurus PKHAI

Berikut susunan pendiri dan pengurus Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia:

  • Ketua Pengawas: Prof. DR. Rizal E Halim, SE, ME
  • Anggota Pengawas: Zulkarnaen S.Sos, QWP, QRGP
  • Ketua: Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP
  • Wakil Ketua: Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLi., CMed., ACIArb.
  • Sekretaris: Muhammad Farhan Alghalib, SH, M.Kn, CLA
  • Bendahara: Sofyan, SH, MM, CPM, CPArb, CTA

Penutup

Pendirian Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran konsultan hukum asuransi di Indonesia.

Melalui kolaborasi dan peningkatan kapasitas profesional, organisasi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya industri asuransi yang transparan dan berkeadilan.

Untuk informasi dan perkembangan terbaru seputar hukum bisnis dan asuransi, pembaca dapat mengunjungi artikel lainnya di Firma Hukum JF & Partners atau menghubungi kontak WhatsApp yang tersedia di website untuk mendapatkan konsultasi hukum lebih lanjut sebagai referensi terpercaya.

Search

Blog Lainnya

Tuliskan yang ingin Anda cari