Strict Liability TPPU – Perkembangan teknologi berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan khususnya ekonomi global. Seluruh kegiatan perekonomian dilakukan secara digital salah satunya oleh korporasi. Permasalahan semakin kompleks ketika korporasi digital tidak memiliki regulasi dan pengawasan secara khusus yang mampu mengikuti perkembangan teknologi. Kekosongan hukum dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk TPPU yang meningkat hingga 14.371 LTKM pada November 2024. Kini, TPPU bertransformasi pada aset keuangan digital kripto yang digunakan sebagai transaksi, investasi, dan mata uang. Anonimitas dan pseudonimitas kripto membuat alur transaksi sulit dilacak serta memperbesar celah penyalahgunaan. Lemahnya regulasi mendorong korporasi memanfaatkan platform kripto untuk praktik pencucian uang.
Tren dan Skala TPPU Melalui Aset Kripto
Data PPATK dan Lonjakan LTKM
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2021 hingga 2024, terdapat kasus TPPU melalui kripto yang telah ditangani dengan aset mencapai lebih dari 800 miliar rupiah.
Kompleksitas Penegakan Hukum TPPU Kripto
Besaran aset dan kompleksitas TPPU melalui kripto mengindikasikan urgensi bagi negara untuk menerapkan pertanggungjawaban yang jelas melalui penegakan hukum oleh lembaga yang berkompeten.
Peralihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto
Secara historis, kripto merupakan aset komoditi berjangka sehingga pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun dalam naskah akademik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan telah terjadi peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebab aset kripto diklasifikasikan sebagai bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Tantangan Penegakan Hukum TPPU Kripto
Studi Kasus Indra Kenz
Pengawasan oleh OJK dianggap tepat karena merupakan lembaga pengawas sektor keuangan yang dapat melakukan audit serta penyidikan. Seperti kasus TPPU melalui kripto yang dilakukan oleh Indra Kenz pada tahun 2021 dengan modus operandi menggunakan another side wallet ke negara Turki dan Inggris. Dimana penanganan TPPU tersebut dilakukan oleh OJK yang bersinergi dengan PPATK untuk melacak dan menyita aset sebesar 67 miliar dari 83 miliar rupiah.
Hambatan Pendekatan Mens Rea
Penanganan tersebut tidak berjalan maksimal karena penegakan hukum sulit menjangkau aset kripto dan masih menggunakan pendekatan unsur mens rea dalam pembuktian. Padahal, esensi TPPU sebagai kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif memerlukan langkah pemidanaan yang tepat dan cepat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi penanganan tindak pidana pencucian uang dengan mengutamakan tanggung jawab secara objektif tanpa membuktikan niat dan kesalahan pelaku.
Urgensi Penerapan Prinsip Strict Liability TPPU
Strict Liability TPPU dalam Corporate Criminal Liability
Mekanisme penanganan merujuk pada prinsip strict liability TPPU sebagai bagian dari corporate criminal liability yang mengukur pertanggungjawaban pidana oleh korporasi. Dalam konteks ini, korporasi bukan merupakan manusia yang memiliki kesalahan berbentuk kesengajaan atau kealpaan. Penentuan tindak pidana oleh korporasi tidak dapat dipandang seperti tindak pidana umum.
TPPU sebagai International Serious Crime
Hal ini relevan dengan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan yang dikategorikan sebagai International Serious Crime berdasarkan Konvensi Palermo pada tahun 2000. Terlebih, korporasi sebagai platform aset kripto memiliki sifat desentralisasi, kompleks, dan bergerak cepat. Sehingga korporasi sangat rentan disalahgunakan menjadi sarana pencucian uang. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan usaha yang mengakibatkan market loss.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU PPTPPU
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) telah menetapkan korporasi sebagai subjek TPPU yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Namun menurut Otniel Yustisia Kristian selaku ahli perlindungan konsumen fintech pada lembaga PPATK dalam wawancara bersama mahasiswa UIN Jakarta, terdapat tantangan dalam penanggulangan pencucian uang seperti pengawasan yang terbatas, penggunaan jasa crypto mixer dan another side wallet, anonimitas kripto hingga sulitnya pembuktian.
Pembelajaran dari Praktik Internasional
Seperti kasus BitMEX pada tahun 202011 dan BTC-e pada tahun 201712 sebagai platform kripto yang diduga mencuri data pribadi, memfasilitasi perdagangan narkoba dan pencucian uang. Penanganan kasus ini memerlukan waktu hingga 2 tahun karena berusaha membuktikan niat jahat atas kesalahan platform sebagai wadah pencucian uang. Padahal, kedua platform tersebut sedari awal terbukti tidak menggunakan Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). Artinya, tidak terdapat penegakan hukum pidana yang ketat dalam memberantas pencucian uang. Sehingga perlu diterapkan strict liability TPPU yang sejalan dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) bahwa negara harus menjamin peraturan perlindungan konsumen dan investor.
Baca juga: Peran Likuidator dalam Likuidasi Perusahaan Asuransi
Batasan Penerapan Strict Liability TPPU dalam Hukum Pidana Indonesia
Saat ini, prinsip strict liability TPPU hanya diterapkan secara jelas dalam pertanggungjawaban secara perdata dan administrasi seperti dalam peristiwa yang mengakibatkan kerugian akibat kegiatan yang beresiko tinggi. Sedangkan penerapan prinsip ini dalam ranah pidana dilakukan secara terbatas dan pada tindak pidana tertentu. Adapun prinsip ini semakin bias karena dalam Pasal 44 dan Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan. Suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan karena jiwa yang cacat, sedangkan korporasi bukan jiwa yang hidup sehingga tidak dapat dipidana. Padahal jika terdapat korporasi serta organ yang mengatasnamakan korporasi melakukan perbuatan. mencurigakan maka korporasi wajib bertanggung jawab atas risiko yang tercipta tanpa membuktikan niat jahat terlebih dahulu. Karena pasalnya, korporasi harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan efisiensi bisnis berkelanjutan.
Rekonstruksi Sistem Hukum TPPU Korporasi Digital
Peningkatan kejahatan pencucian uang yang semakin kompleks mengakibatkan tindak pidana sulit dibuktikan. Terlebih, korporasi bukan merupakan subjek hukum yang hidup dapat secara jelas memiliki naluri. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan sistem hukum melalui rekonstruksi dalam pencegahan, penanganan, dan penanggulangan TPPU khususnya oleh korporasi digital. Pembenahan dilakukan tiga lapisan hukum yakni secara legal substance, legal structure, dan legal culture. Secara legal substance, dilakukan melalui revisi UU PPTPPU dan KUHAP yang diharmonisasikan terhadap KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan menambah pasal mengenai korporasi bertanggung jawab mutlak dan ketat sebagai subjek dalam TPPU tanpa pembuktian unsur kesalahan. Selain itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai pengembalian harta kekayaan pelaku hasil TPPU.
Penutup – Strict Liability TPPU
Kemudian secara legal structure dan legal culture dalam mewujudkan komitmen Indonesia terhadap rekomendasi FATF diperlukan integrasi pembentukan supervisi antara OJK, PPATK, Kepolisian, Penyidik Tindak Pidana Asal serta korporasi dengan memberlakukan skema intersepsi dan KYC apabila terdapat transaksi ke another side wallet. Selain itu, Indonesia perlu mengadopsi metode travel rules dan Mutual Legal Assistance dalam penyidikan aliran aset kripto yang dialihkan ke luar negeri. Maka dari itu, sesuai konsideran UU PPTPPU bahwa pembenahan sistem hukum akan menciptakan penanganan yang progresif karena hukum harus senantiasa mengikuti perkembangan zaman dalam mewujudkan kepastian hukum yang berimplikasi pada perekonomian negara dan kepercayaan investor.
Referensi
- Hamzah, A. (1994). Masalah Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
- Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers.
- Nisa, T. K. (2022). Asas strict liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Jurnal Triwangsa Hukum, 1(2).
- PPATK. (2024). Ringkasan Eksekutif November 2024. Jakarta.
- Sofian, A. (2015). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Binus University.
- Kautsar, I. A., et al. (2022). Sistem hukum modern Lawrence M. Friedman. Jurnal Sapientia et Virtus, 7(2).
Penulis: Amanda Tiara Karim