Jefry Rasyid Terpilih Jadi Ketua Tim Likuidasi Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna 2025-2026

Jefry Rasyid Terpilih Jadi Ketua Tim Likuidasi Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna 2025-2026

likuidasi perusahaan asuransi
Foto: Jf Law Firm / Dokumentasi

Bagikan

Table of Contents

Likuidasi Perusahaan Asuransi – Jefry Rasyid, S.H., M.M., CLA., C.Med., CLi., C.R.G.P., advokat berlisensi asal Banda Aceh kelahiran 27 Januari 1969, resmi terpilih sebagai Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) untuk periode 2025–2026. Managing Partner Firma Hukum Jf & Partners berkantor di Tempo Scan Tower, Jl. H. R. Rasuna Said No.32 – Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini dikenal sebagai praktisi hukum berlisensi yang mendalami bidang asuransi, perbankan, dan manajemen tata kelola risiko hukum terintegrasi.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di laman resmi Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi), pengangkatan Jefry Rasyid sebagai Ketua Tim Likuidasi telah memperoleh persetujuan OJK melalui Surat Nomor S-464/PD.12/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dokumen tersebut juga menetapkan Andriansyah Tiawarman K S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLA., C.Med., CLi., ACIArb sebagai Anggota Tim Likuidasi untuk periode yang sama.

Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Tim Likuidasi

Sebagai Ketua Tim Likuidasi, Jefry bertanggung jawab menerima dan memverifikasi bukti tagihan yang sah dari para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, serta kreditor lainnya yang memiliki klaim terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi). Proses tersebut dilakukan melalui penyampaian dokumen secara tertulis maupun secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Jefry menyampaikan, “Saat menerima amanah kerja ini perasaan saya campur aduk, tapi saya akan menjaga amanah kerja ini dengan sebaik-baiknya, menjaga komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses likuidasi. Saya dan kami akan melakukan pendekatan secara humanis namun profesional sesuai target yang telah ditetapkan. Kami mengedepankan kepentingan pemegang polis, kepentingan PSP dan OJK. Tentunya juga mengikuti aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan.”

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen untuk menjalankan likuidasi perusahaan asuransi secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan pemegang polis dan kepatuhan terhadap regulasi.

Rencana Kerja dan Neraca Sementara Likuidasi

Penunjukan sebagai Ketua Tim Likuidasi menjadi bagian dari perjalanan profesional Jefry. Ia terus mengembangkan kompetensi di bidang hukum asuransi, perbankan, dan hukum perusahaan. Selain berpraktik sebagai advokat, ia memiliki sejumlah sertifikasi profesional. Sertifikasi tersebut meliputi Auditor Hukum, Mediator, dan Likuidator. Ia juga tersertifikasi dalam Manajemen Risiko sebagai Ahli Tata Kelola Risiko Terintegrasi. Seluruh kompetensi tersebut relevan dengan kompleksitas proses likuidasi perusahaan asuransi.

Tim Likuidasi yang dipimpinnya telah menyiapkan agenda kerja lanjutan setelah Neraca Sementara Likuidasi (NSL) diterbitkan. Tahapan tersebut mencakup serah terima dokumen dan aset dari tim periode sebelumnya, serta inventarisasi aset yang tidak bermasalah sesuai NSL untuk selanjutnya diproses guna memenuhi hak pemegang polis.

Jefry menjelaskan, “Kami juga akan melanjutkan program Tim Likuidasi periode sebelumnya yang sudah disetujui OJK. Kami juga melihat NSL yang dipublikasikan, ada aset tak bermasalah berbentuk likuid sebesar Rp222,25 miliar yang bisa dibagikan. Ada juga aset likuid yang bermasalah sebesar Rp799,64 miliar dan aset tidak likuid bermasalah sebesar Rp2,17 triliun

Data tersebut menunjukkan kompleksitas likuidasi perusahaan asuransi yang memerlukan penanganan cermat guna memaksimalkan perlindungan hak pemegang polis.

Konteks Putusan Mahkamah Agung

Proses likuidasi tetap berlanjut setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna pada 19 Maret 2025 dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025.

Putusan tersebut memperkuat kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan asuransi yang tidak memenuhi ketentuan permodalan dan solvabilitas.

Penutup

Penunjukan Ketua dan Tim Likuidasi periode 2025–2026 menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perusahaan. Langkah ini memastikan likuidasi perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna berjalan profesional dan transparan. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk memperoleh informasi hukum terbaru, pembaca dapat mengunjungi situs resmi Firma Hukum Jf & Partners. Berita dan artikel yang tersedia menjadi referensi terpercaya di bidang hukum perusahaan dan jasa keuangan.

Search

Blog Lainnya

Tuliskan yang ingin Anda cari